Masyarakat Lokal Prabumulih

Hal Penting Dalam Pembentukan SDM berkualitas

Dalam sebuah perusahaan, untuk memberikan dasar – dasar membangun etos kerja  para karyawan biasanya dibuat suatu pelatihan dasar sumber daya manusia atau training sdm. Kegiatan ini biasanya di lakukan pada awal masuk untuk membekali mereka dengan pengetahuan serta langkah-langkah dalam melakukan sebuah pekerjaan yang diberikan. Terkadang pelatihan yang diberikan juga bisa di lakukan dalam bentuk  memberikan kursus pada para karyawan.
Sedangkan tujuan utama diadakannya pelatihan ini adalah untuk menambah wawasan para karyawan agar lebih profesional dalam pekerjaanya, dan biasanya dalam pelatihan sdm ini materi yang disampaikan lebih bersifat pada teori dan sikap kerja.
Selain itu pelatihan ini diharapkan dapat menjadikan para karyawan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerjanya juga dengan jenis pekerjaanya. Jika hal ini diterapkan maka dalam bekerja mereka dapat lebih terampil, juga efektif dan efisien dalam melakukan tugas yang telah diberikan oleh perusahaan.
Durasi untuk menjalankan program pelatihan sdm ini biasanya dilakukan dalam waktu singkat. Untuk memberikan materi pelatihan biasanya pimpinan di semua bagian akan ikut memberikan motivasi, juga para staff khusus yang membidangi bagian sumber daya manusia di perusahaan tersebut.


Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan program pelatihan sdm ini, diantaranya :
  1. Motivasi individu/Memotivasi para peserta pelatihan.bertujuan untuk memberikan semangat pada para pesertauntuk mengikuti setiap materi yang diberikan.
  2. Pengakuan perbedaan individual/ Pengelompokan peserta berdasarkan bagian. Dengan pengelompokan peserta, konsep kerjasama akan mudah dijabarkan.
  3. Kesempatan-kesempatan untuk melakukan kegiatan-kegiatan praktis/ Memberikan waktu untuk mempraktekkan materi yang telah diberikan. Biasanya materi yang telah di berikan akan lebih mudah diingat jika dipraktekan langsung.
  4. Penguatan atau Reinforcement
  5. Balikan hasil belajar/ Mengulas materi yang telah diberikan. Dengan mengulas materi yang telah diberikan , akan dapat diketahui sampai atau tidak tujuan yang ingin dicapai dari materi yang disampaikan.
  6. Tujuan-tujuan belajar yang ingin dicapai/ Memperhatikan tujuan dilaksanakannya pelatihan. Harus dirinci sedetail mungkin sehingga dapat diukur pencapaiannya.
  7. Situasi belajar/ Menyediakan tempat yang sesuai dengan tema pelatihan. Tempat sangat mempengaruhi efektifitas pelatihan, dibutuhkan situasi yang tenang dan nyaman oleh para peserta.
  8. Transfer of learning, dan / Memberikan materi. Cara yang dilakukan dalam memberikan materi biasanya akan sangat berpengaruh pada hasil akhir. Bisa jadi materi yang sebenarnya bagus ketika salah dalam penyampainnya tidak akan mencapai sasaran dari materi tersebut.
  9. Follow-up / Tindak lanjut.

UMR (Upah Minimum Regional) di Sumsel 2012

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 757/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012, ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan untuk sektor umum sebesar Rp 1.195.220,- (Satu juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah)
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 825/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 ditetapkan bahwa:


  1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp 1.256.175,-/bulan
  2. Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp 1.270.000,-/bulan
  3. Sektor Industri Pengolahan Rp 1.254.980,-/bulan
  4. Sektor Listrik, Gas dan Air Rp 1.320.000,-/bulan
  5. Sektor Bangunan Rp 1.837.500,-/bulan
  6. Sektor Perdagangan Besar/Eceran, Rumah Makan dan Hotel Rp.            
  7. Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp 1.255.220,-/bulan
  8. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp 1.255.520,-/bulan
  9. Sektoral Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp 1.278.885,-/bulan

Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetUMap. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur diatas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi diatas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.

Putusan MK Dianggap Makin Melegalkan Outsourcing

Pengusaha menginginkan kepastian berusaha. Putusan MK dinilai melindungi hak normatif pekerja.
Kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat putusan MK terkait pengujian UU Ketenagakerjaan pada 17 Januari lalu. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui surat edaran tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
MK menegaskan outsourcing adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Tetapi pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi. Agar para pekerja tidak dieksploitasi, Mahkamah menawarkan dua model outsourcing.
Meskipun dua model usulan Mahkamah diarahkan untuk melindungi pekerja, kalangan buruh merasa belum cukup. Tenaga outsourcing dalam pekerjaan yang sifatnya bukan borongan atau tidak selesai dalam sekali waktu tetap diperbolehkan. Inilah yang merisaukan kalangan pekerja dan menilai putusan MK makin melegalkan praktik outsourcing. 
“Kami menyayangkan MK tidak mengabulkan penghapusan outsourcing, malah makin melegalkan karena salah satu pertimbangan MK menyatakan outsourcing itu bukan perbudakan modern. Kita sangat menyesalkan pendapat dan pandangan itu,” tegas Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip kepada hukumonline, Selasa (24/1).
Ada tiga hal penting yang dikritik. Pertama, putusan MK mengukuhkan keberadaan outsourcing dalam sistim ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja masih bekerja di perusahaan penyedia (agent) tenaga kerja bukan di perusahaan pengguna tenaga kerja (user). 
Kalangan serikat pekerja lebih menginginkan outsourcing yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja (bukan borongan) dihapuskan. Sehingga pekerja bekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja secara langsung tanpa outsourcing.
Kedua, putusan MK memperkecil jarak benefit yang diperoleh pekerja outsourcing dengan pekerja tetap dengan jenis pekerjaan sama. Meminimalisir diskriminasi penting, sehingga prinsip equal job equal pay dapat diterapan. Dalam konteks ini, Saeful menyambut baik putusan Mahkamah. Meski, tetap saja pekerja outsourcing sulit beralih posisi menjadi pekerja di perusahaan pengguna tenaga kerja.
Ketiga, posisi tawar pekerja outsourcing  sangat lemah terutama membentuk serikat buruh. Ketika pekerja ingin menuntut kenyamanan di tempat kerja, pekerja bingung akan menuntut kemana: perusahaan penyedia atau pengguna tenaga kerja.
Saeful tidak yakin implementasi putusan berjalan baik. Sistim pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan belum maksimal. Kalangan pekerja menilai Pemerintah belum konsisten ‘menjewer’ perusahaan nakal yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Fenomena ini bukan hanya menimpa pekerja tetap, tetapi juga pekerja outsourcing.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Soeprayitno menyebutkan putusan Mahkamah itu ditujukan untuk melindungi hak normatif pekerja. Ketika perusahaan pemberi kerja mengalihkan sebagian pekerjanya ke perusahaan outsourcing bukan berarti pemangkasan biaya. Putusan Mahkamah baginya tidak akan menjadi masalah untuk pengusaha jika perusahaan yang bersangkutan memiliki skala upah dan evaluasi pekerjaan.
Ditambahkan Soepriyatno, yang diinginkan pengusaha adalah kepastian usaha. Putusan Mahkamah dapat berdampak pada kepastian usaha karena setiap bidang usaha memiliki struktur biaya yang berbeda-beda. “Kepastian usahanya jadi ribet,” akunya kepada hukumonline via telepon, Selasa (24/1).
Putusan MK, kata dia, tidak serta merta dapat langsung diterapkan pengusaha sebab putusan Mahkamah tidak berlaku surut. Maka jika ada perusahaan yang sedang melakukan dan melaksanakan perjanjian terkait penggunaan outsourcing dapat berjalan sampai berakhirnya perjanjian. 
Sebelum diimplementasikan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dengan tripartit nasional yang terdiri dari unsur serikat, organisasi pengusaha dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar setiap pihak yang terkait tidak salah dalam menafsirkan putusan itu.
Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno menyebutkan surat edaran yang diterbitkan Kemenakertrans ditujukan agar masyarakat lebih mudah memahami inti putusan dari Mahkamah. Hal yang paling utama dalam putusan itu menurutnya adalah perlindungan hak normatif bagi pekerja. Serta perjanjian kerja waktu tertentu itu tidak melanggar UUD 1945.
Kepastian itu menurutnya terjadi ketika pekerja outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pekerja akan mendapatkan hak normatifnya berupa pesangon jika di PHK. Selain itu yang kedua jika didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maka ketika perusahaan penyedia tenaga kerja berganti, pekerja tetap mendapat hak normatifnya. Salah satunya berupa masa kerja yang tetap dihitung.
Ia mengusulkan agar pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang sudah diuji Mahkamah dimuat dalam peraturan setingkat Undang-Undang agar masyarakat tahu. Saat ini Kemenakertrans masih menyusun peraturan menteri terkait putusan Mahkamah itu sebagai dasar hukum.
“Peraturan menteri itu sebagai pelaksanaan dari UU (Ketenagakerjaan,-red). Pasal-pasal tertentu kan telah diuji oMK, dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Maka bisa meng-gradasi Permen (Peraturan Menteri, --red) sebagai peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu yang tepat adalah hasil uji materi MK itu dirumuskan dalam UU yang baru,” kata dia.(Ady)

Sumber: www.hukumonline.com

PERUSAHAAN PENYERAP TENAGA KERJA LOKAL DALAM JUMLAH BANYAK AKAN PEROLEH INSENTIF

Jakarta, 22 Februari 2011 (BusinessNews)

Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan besar yang menyediakan dan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah banyak, sehingga ikut membantu program pengurangan kemiskinan. "Perlu insentif khusus bagi perusahaan besar yang menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang besar. Jangan sama ratakan dengan yang lain seolah itu sama," demikian dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menutup rapat pematangan rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Istana Bogor, Bogor (22/2).

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap, lanjut Presiden, maka masyarakat mendapatkan sumber penghasilan. Seiring dengan penghasilan yang diterima, artinya masyarakat juga semakin mampu memperbaiki ekonomi keluarga dan sekitarnya, sehingga dengan demikian kemiskinan ikut berkurang.

Lebih lanjut Presiden mengatakan, penanggulangan pengangguran tidak semata berupa pemberian insentif kepada perusahaan besar, tetapi adanya kewajiban dari jajaran pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan menggerakan ekonomi daerah, yakni dengan melakukan optimalisasiekonomi daerah sesuai koridor dan kluster pembangunan, serta mendorong munculnya wirausaha baru dengan memperluas jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penambahan nilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. "Semakin banyak wirausaha, maka makin banyak lapangan kerja dan tenaga kerja yang diserap," ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan, ada banyak pertimbangan sebelum sebuah perusahaan besar mendapatkan insentif, yaitu tidak semata berpatokan pada jumlah tenaga kerja yang diserap, namun juga dampak keberadaan perusahaan itu terhadap ekonomi lokal. "Misalnya ada investor mau bikin pabrik sepatu di Cakung dengan tenaga kerja dua ribu orang lalu minta tax holiday, ya nggakb\sz, sebab di sana sudah banyak pabrik. Lain soal bila ada investor mau buka agroindustri di Papua yang menyerap 200 tenaga kerja dan sudah puluhan putra daerah yang di didiknya, itu bisa (mendapat insentif-red)," jelasnya.

Program penuntasan penanggulangan pengangguran merupakan satu dari tiga program prioritas yang diputuskan dalam rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi 2025. Dua program prioritas lain adalah meningkatkan surplus beras dan penuntasan kemacetan lalu lintas Jakarta. (Pt)


Ringkasan Artikel Ini
"Perlu insentif khusus bagi perusahaan besar yang menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang besar. Lebih lanjut Presiden mengatakan, penanggulangan pengangguran tidak semata berupa pemberian insentif kepada perusahaan besar, tetapi adanya kewajiban dari jajaran pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan menggerakan ekonomi daerah, yakni dengan melakukan optimalisasiekonomi daerah sesuai koridor dan kluster pembangunan, serta mendorong munculnya wirausaha baru dengan memperluas jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penambahan nilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Lain soal bila ada investor mau buka agroindustri di Papua yang menyerap 200 tenaga kerja dan sudah puluhan putra daerah yang di didiknya, itu bisa (mendapat insentif-red)," jelasnya.

Upah Minimum Regional Tahun 2011


Berdasarkan data dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (pekan terakhir 2010), kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 %.

Kenaikan UMP di Papua Barat adalah dari Rp 1.210.000 di tahun 2010 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011 mendatang. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat adalah Rp 1.800.000.

DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. Peringkat berikutnya ditempati oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan sebesar 15 %, yaitu dari Rp 986.589 menjadi Rp 1.134.580 dan KHL-nya sebesar Rp 1.095.000.

Peringkat UMP terendah ditempati oleh Jawa Tengah yang mengalami kenaikan hanya 2,27 % yaitu dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Peringkat berikutnya diduduki oleh Nanggroe Aceh Darusalam, yaitu dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,85 % dengan KHL-nya sebesar Rp 1.467.145.

Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di ketiga provinsi tersebut mengambil upah minimum kabupaten (UMK) terendah di wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar, sebesar Rp 732.000. Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

Masing-masing provinsi mengalami tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah.

Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:

1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000

2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500

3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000

4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000

5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000

6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000

7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440

8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000

9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000

10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000

11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000

12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000

13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1000.000

14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000

15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000

16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000

17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000

18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000

19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000

20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500

21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000

22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580

23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000

24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000

25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, tahun 2011 belum diputuskan

26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500

27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.080.000

28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000

29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500

30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000

31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000 (proses gubernur)

32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000 (proses gubernur)

33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000