TEMPO.CO , Jakarta:
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa
perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN
harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama,
perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem
kepegawaian.
Perusahaaan outsourcing yang bisa ikut tender di
perusahaan BUMN, harus memperlakukan pegawainya itu menjadi karyawan
bukan lagi tenaga kerja lepasan. "Peraturannya mulai tahun depan" kata
Dahlan. Karena harus diumumkan dulu dan memberi kesempatan kepada
perusahaan outsourcing untuk melakukan perubahan.
Kemudian,
memperlakukan pegawainya sebagai karyawan, dengan adanya Surat Keputusan
(SK) kekaryawanan dan mempunyai sistem penggajian. Selanjutnya,
perusahaaan outsourcing yang boleh ikut tender dengan perusahaan BUMN,
harus menetapkan gaji bagi karyawannya paling rendah 10 persen di atas
Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. "Tidak boleh hanya sama dengan
UMP, apalagi di bawah UMP" kata Dahlan menjelaskan.
Jika
perusahaan outsourcing sudah menang tender, tetapi ada pegawai yang
mengadu ke kementrian BUMN bahwa pegawai tersebut tidak diangkat menjadi
karyawan dan hanya dipakai sebagai tenaga kerja lepasan atau digaji di
bawah UMP, Dahlan mengatakan bahwa pihak BUMN akan membatalkan kontrak
tender.
Dahlan memaklumi bahwa perusahaan outsourcing merasa
bimbang dalam mengangkat karyawan karena adanya ketidakpastian kontrak
tender satu tahun akan diperpanjang di tahun depan. "Saat ini, banyak
perusahaan outsourcing yang terikat kontrak dengan perusahaan BUMN hanya
1 tahun" kata Dahlan.
Dengan menyadari persoalan seperti itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN boleh melakukan tender untuk jangka waktu sampai
5
tahun yang kemudian bisa diperpanjang 5 tahun lagi dan sterusnya per 5
tahun. Dengan demikian maka perusahaan outsourcing akan punya kemampuan
untukmengangkat pegawainya menjadi karyawan.
Selain itu, Dahlan
mengatakan bahwa perusahaan BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya
sama dengan ump atau dibawah ump. "Harus digaji paling rendah minimal
10persen dari UMP" kata Dahlan.
Dahlan mengatakan jika ada perusahaan BUMN yang tidak kuat dengan sistem penggajian tersebut, maka direksi perusahaan BUMN akan
diganti. "Peraturan ini juga akan mulai tahun depan juga untuk persiapan-persiapan" kata Dahlan.
Dahlan
mengatakan bahwa perusahaan BUMN yang memberi gaji paling kecil adalah
Syang Hyang Sri sebesar Rp 900 ribu. "Saya pernah mendatangi sawah
perseroan di Suka Mandi liat sawahnya. Saya melihat hasil padi perseroan
tidak beda dengan yang ditanam para
petani. Saya merasa ada yang
tidak beres, ternyata gaji karyawannya kecil dan saya suruh menaikkan 2
kali lipat. Per tanggal 1 kemaren sudah dinaikkan" kata Dahlan
menceritakan.
Dahlan juga mengatakan bahwa nantinya perusahaan
BUMN harus mempunyai sistem yang akan mengeliminasi jika ada karyawan
yang tidak produktif tetapi gajinya besar. "Ini penyebab timbulnya rasa
ketidakadilan" kata Dahlan.
Seperti yang diketahui bahwa
Outsourcing sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dahlan
mengatakan bahwa sambil menunggu keputusan DPR mengenai outsorcing,
Kementrian BUMN melakukan perbaikan-perbaikan di bidang outsourcing.
"Bahwa nanti perbaikan-perbaikan ini ternyata harus berubah lagi setelah
ada putusan DPR adalah soal lain" kata Dahlan.

Masyarakat Lokal Prabumulih
Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah
Diposting oleh
Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Untuk Bersolusi