
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 825/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 ditetapkan bahwa:
- Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp 1.256.175,-/bulan
- Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp 1.270.000,-/bulan
- Sektor Industri Pengolahan Rp 1.254.980,-/bulan
- Sektor Listrik, Gas dan Air Rp 1.320.000,-/bulan
- Sektor Bangunan Rp 1.837.500,-/bulan
- Sektor Perdagangan Besar/Eceran, Rumah Makan dan Hotel Rp.
- Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp 1.255.220,-/bulan
- Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp 1.255.520,-/bulan
- Sektoral Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp 1.278.885,-/bulan
Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetUMap. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur diatas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi diatas
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Untuk Bersolusi