Masyarakat Lokal Prabumulih

Profile

PENDAHULUAN



Latar Belakang Terbentuknya LSM GMPB

Telah kita ketahui bersama bahwa Propinsi Sumatera Selatan adalah Propinsi terkaya nomor Lima (5) di Indonesia untuk Sumber Daya Alamnya. Dengan predikat Propinsi Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi, kesempatan bagi Masyarakat Kota Prabumulih untuk bangkit dan berbenah diri sangat terbuka luas, yang mana telah terbentuknya Undang-undang Otonomi Daerah dengan sistem Desentralisasi telah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai fungsi strategis dalam mengambil kebijakan-kebjakan yang bersumber dari Aspirasi Masyarakatnya, seperti kebijakan-kebijakan di bidang Ekonomi, Pertambangan, Perkebunan dan lain-lain yang telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.

Jika kita melihat pada kenyataan yang ada, pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kota Prabumulih telah banyak  dieksploitasi seperti Pertambangan, Perkebunan dan lain-lain, tetapi ironisnya Masyarakat Lokal Kota Prabumulih tidak banyak yang ikut dilibatkan dalam pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut.

Dengan berpijak kepada apa yang kami sampaikan di atas dan sebuah harapan untuk mengadakan perubahan terhadap kondisi yang ada pada saat ini, maka sewajarnya kami Masyarakat Kota Prabumulih saling bahu-membahu supaya tercapainya cita-cita dari sebuah keyakinan, agar tidak ada kesenjangan sosial antar Masyarakat Kota Prabumulih, baik itu Masyarakat Lokal dan Masyarakat Pendatang.

Berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) berasal dari Aspirasi Masyarakat yang tidak puas dengan Sistem Perekrutan Tenaga Kerja yang ada pada saat ini di Kota Prabumulih, sehingga berdampak terhadap Masyarakat Lokal dan Masyarkat Pendatang. Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kota Prabumulih, GMPB merupakan bentuk organisasi massa yang tumbuh karena adanya kesamaan keinginan Masyarakat Kota Prabumulih untuk mengadakan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik dengan Prinsip Demokrasi dari peran serta Masyarakat Kota Prabumulih dalam mengontrol, mengelola dan menjaga perkembangan SDA dan SDM yang ada di Kota Prabumulih. LSM GMPB bersifat Independent yang legal sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. LSM GMPB dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Prabumulih dalam menggerakan  Roda Pemerintahan untuk Pembangunan dan Perekonomian di Kota Prabumulih. Sekaligus dapat menjadi mitra Perusahaan dalam Meningkatkan produksi, Memajukan Perusahaan. Dimana semua hal tersebut tentunya Demi Kesejahteraan Masyarakat di Kota Prabumulih yang kita cintai ini.



PENUTUP



Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kota Prabumulih belum terlaksana sebagaimana mestinya yang mana dalam hal tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat luas dengan semakin banyaknya kesenjangan-kesenjangan sosial. Dengan predikat Sumatera Selatan termasuk didalamnya  Kota Prabumulih sebagai Lumbung Energi dan Lumbung Pangan maka Pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdasarkan Desentralisasi dengan Pola Pemberdayaan Masyarakat Daerah merupakan suatu Pemikiran yang tidak dapat dipisahkan dari Keberhasilan Masyarakatnya dalam membangun dan berbenah diri untuk bangkit dari keterpurukan selama ini.