Masyarakat Lokal Prabumulih

Visi dan Misi

  1. Menggali, menjaga dan melestarikan serta menghidupkan Adat-istiadat Masyarakat Kota Prabumulih
  2. Mempererat tali silaturahmi antara Masyarakat Lokal dan Pendatang
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kota Prabumulih
  4. Memperdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kota Prabumulih
  5. Menjadi Mitra Pemerintah dalam menggerakan Roda Pemerintah untuk pembangunan dan perekonomian di Kota Prabumulih
  6. Ikut menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
  7. Perlu adanya PERDA yang mengatur masalah ketenagakerjaan dalam memperdayakan Tenaga Kerja Lokal Kota Prabumulih


     Landasan Tuntutan
 
  1. Kepres No. 04 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja;
  2. Kepmenaker No.  203/MEN/1999 Tentang  Penempatan  Tenaga Kerja Dalam Negeri;
  3. UU No.  22 Tahun  1999 Tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839);
  4. PP No. 25 Tahun 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3952);
  5. UU No. 06 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Prabumulih;
  6. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  7. UU No. 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;