- Menggali, menjaga dan melestarikan serta menghidupkan Adat-istiadat Masyarakat Kota Prabumulih
- Mempererat tali silaturahmi antara Masyarakat Lokal dan Pendatang
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kota Prabumulih
- Memperdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kota Prabumulih
- Menjadi Mitra Pemerintah dalam menggerakan Roda Pemerintah untuk pembangunan dan perekonomian di Kota Prabumulih
- Ikut menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
- Perlu adanya PERDA yang mengatur masalah ketenagakerjaan dalam memperdayakan Tenaga Kerja Lokal Kota Prabumulih
Landasan Tuntutan
- Kepres No. 04 Tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja;
- Kepmenaker No. 203/MEN/1999 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
- UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3839);
- PP No. 25 Tahun 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. 3952);
- UU No. 06 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Prabumulih;
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- UU No. 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;