Masyarakat Lokal Prabumulih

UMR (Upah Minimum Regional) di Sumsel 2012

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 757/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012, ditetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan untuk sektor umum sebesar Rp 1.195.220,- (Satu juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah)
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi, berdasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 825/KPTS/DISNAKERTRANS/2011 ditetapkan bahwa:


  1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Rp 1.256.175,-/bulan
  2. Sektor Pertambangan dan Penggalian Rp 1.270.000,-/bulan
  3. Sektor Industri Pengolahan Rp 1.254.980,-/bulan
  4. Sektor Listrik, Gas dan Air Rp 1.320.000,-/bulan
  5. Sektor Bangunan Rp 1.837.500,-/bulan
  6. Sektor Perdagangan Besar/Eceran, Rumah Makan dan Hotel Rp.            
  7. Sektor Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi Rp 1.255.220,-/bulan
  8. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan Rp 1.255.520,-/bulan
  9. Sektoral Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Rp 1.278.885,-/bulan

Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetUMap. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur diatas, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi diatas berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Untuk Bersolusi