Masyarakat Lokal Prabumulih

PERUSAHAAN PENYERAP TENAGA KERJA LOKAL DALAM JUMLAH BANYAK AKAN PEROLEH INSENTIF

Jakarta, 22 Februari 2011 (BusinessNews)

Pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan besar yang menyediakan dan menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah banyak, sehingga ikut membantu program pengurangan kemiskinan. "Perlu insentif khusus bagi perusahaan besar yang menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang besar. Jangan sama ratakan dengan yang lain seolah itu sama," demikian dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menutup rapat pematangan rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi di Istana Bogor, Bogor (22/2).

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap, lanjut Presiden, maka masyarakat mendapatkan sumber penghasilan. Seiring dengan penghasilan yang diterima, artinya masyarakat juga semakin mampu memperbaiki ekonomi keluarga dan sekitarnya, sehingga dengan demikian kemiskinan ikut berkurang.

Lebih lanjut Presiden mengatakan, penanggulangan pengangguran tidak semata berupa pemberian insentif kepada perusahaan besar, tetapi adanya kewajiban dari jajaran pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan menggerakan ekonomi daerah, yakni dengan melakukan optimalisasiekonomi daerah sesuai koridor dan kluster pembangunan, serta mendorong munculnya wirausaha baru dengan memperluas jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penambahan nilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. "Semakin banyak wirausaha, maka makin banyak lapangan kerja dan tenaga kerja yang diserap," ujarnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan, ada banyak pertimbangan sebelum sebuah perusahaan besar mendapatkan insentif, yaitu tidak semata berpatokan pada jumlah tenaga kerja yang diserap, namun juga dampak keberadaan perusahaan itu terhadap ekonomi lokal. "Misalnya ada investor mau bikin pabrik sepatu di Cakung dengan tenaga kerja dua ribu orang lalu minta tax holiday, ya nggakb\sz, sebab di sana sudah banyak pabrik. Lain soal bila ada investor mau buka agroindustri di Papua yang menyerap 200 tenaga kerja dan sudah puluhan putra daerah yang di didiknya, itu bisa (mendapat insentif-red)," jelasnya.

Program penuntasan penanggulangan pengangguran merupakan satu dari tiga program prioritas yang diputuskan dalam rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi 2025. Dua program prioritas lain adalah meningkatkan surplus beras dan penuntasan kemacetan lalu lintas Jakarta. (Pt)


Ringkasan Artikel Ini
"Perlu insentif khusus bagi perusahaan besar yang menyediakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang besar. Lebih lanjut Presiden mengatakan, penanggulangan pengangguran tidak semata berupa pemberian insentif kepada perusahaan besar, tetapi adanya kewajiban dari jajaran pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru dengan menggerakan ekonomi daerah, yakni dengan melakukan optimalisasiekonomi daerah sesuai koridor dan kluster pembangunan, serta mendorong munculnya wirausaha baru dengan memperluas jangkauan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penambahan nilai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Lain soal bila ada investor mau buka agroindustri di Papua yang menyerap 200 tenaga kerja dan sudah puluhan putra daerah yang di didiknya, itu bisa (mendapat insentif-red)," jelasnya.

Upah Minimum Regional Tahun 2011


Berdasarkan data dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (pekan terakhir 2010), kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 %.

Kenaikan UMP di Papua Barat adalah dari Rp 1.210.000 di tahun 2010 menjadi Rp 1.410.000 di tahun 2011 mendatang. Sementara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua Barat adalah Rp 1.800.000.

DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000 dengan KHL Rp 1.404.829. Peringkat berikutnya ditempati oleh Kalimantan Tengah dengan kenaikan sebesar 15 %, yaitu dari Rp 986.589 menjadi Rp 1.134.580 dan KHL-nya sebesar Rp 1.095.000.

Peringkat UMP terendah ditempati oleh Jawa Tengah yang mengalami kenaikan hanya 2,27 % yaitu dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 dengan KHL Rp 833.465. Peringkat berikutnya diduduki oleh Nanggroe Aceh Darusalam, yaitu dari RP 1.350.000 menjadi Rp 1.300.000 atau mengalami kenaikan sebesar 3,85 % dengan KHL-nya sebesar Rp 1.467.145.

Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah tidak mengajukan kenaikan UMP. Hal ini menyebabkan pemerintah di ketiga provinsi tersebut mengambil upah minimum kabupaten (UMK) terendah di wilayahnya. UMP Jawa Barat diambil dari UMK terendah, yaitu di kota Banjar, sebesar Rp 732.000. Jawa Timur mengambil UMK terendah dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan yang tercatat sebesar Rp 705.000. Sedangkan Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

Masing-masing provinsi mengalami tingkat kenaikan UMP yang berbeda-beda, tergantung dari tingkat inflasinya. UMP tersebut tidak ditentukan oleh menteri tenaga kerja, tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah.

Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:

1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000

2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500

3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000

4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000

5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000

6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000

7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440

8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000

9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000

10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000

11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000

12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000

13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1000.000

14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000

15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000

16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000

17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000

18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000

19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000

20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500

21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000

22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580

23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000

24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000

25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, tahun 2011 belum diputuskan

26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500

27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.080.000

28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000

29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500

30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1000.000 menjadi Rp 1.100.000

31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000 (proses gubernur)

32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000 (proses gubernur)

33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000